(KLIKANGGARAN) – Isu mengenai kemungkinan penerapan royalti untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional Tanah Airku menjadi bahan perbincangan hangat publik.
Persoalan ini muncul setelah PSSI melontarkan keberatan, sebab kedua lagu tersebut telah menjadi elemen tak terpisahkan dari setiap pertandingan Timnas Indonesia.
Berdasarkan ketentuan, Indonesia Raya wajib diputar sebelum laga dimulai. Selain itu, lagu Tanah Airku yang dinyanyikan bersama suporter juga sudah menjadi tradisi yang membakar semangat penonton di stadion.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, pihak Istana belum memiliki kepastian apakah benar lagu kebangsaan dan lagu nasional termasuk objek royalti. Menurutnya, jika hal itu benar, justru akan menambah kerumitan masalah.
"Sedang intens berdiskusi dengan Kemenkum yang membawahi LMKN," ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat 15 Agustus 2025.
"Yang nanti terjadi di PSSI ini kan tentunya harus kita cari jalan keluar ya," sambungnya.
Ia menilai perlu ada aturan yang lebih tepat terkait pemberlakuan royalti untuk lagu kebangsaan.
"Harus ada diatur sedemikian rupa, yang ada ranah-ranah mungkin itu tidak perlu diberlakukan," tegasnya.
"Kalau semua diberlakukan kan akan menimbulkan kerepotan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi menuturkan bahwa lagu kebangsaan dan lagu nasional mengandung makna perjuangan yang tidak seharusnya dibebani royalti.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh,” tandasnya.**