(KLIKANGGARAN) – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi sianida. Dengan penolakan ini, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada 2016 tetap sah berlaku.
Dalam situs resmi MA, perkara tersebut tercatat dengan nomor 78 PK/PID/2025. Permohonan ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota, yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar putusan: tolak," demikian tertulis di laman resmi MA pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Perkara Jessica bermula pada awal 2016, saat Wayan Mirna Salihin mengajak dua sahabatnya, Hani dan Jessica, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Mirna memesan es kopi Vietnam, namun usai menyeruputnya, ia mendadak kejang-kejang hingga meninggal dunia.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya zat korosif di lambung Mirna yang diidentifikasi sebagai sianida. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Pada Oktober 2016, pengadilan memvonis Jessica 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Upaya banding dan kasasi yang diajukan Jessica tidak mengubah putusan tersebut. PK pertamanya pada 2017 juga berakhir ditolak MA.
Jessica yang sempat memperoleh bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 kembali mengajukan PK dengan dalih memiliki bukti baru, namun kembali kandas di meja hijau.**