Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA, Kritik Proses Peradilan Tak Adil dan Ingin Evaluasi demi Penegakan Hukum yang Lebih Baik

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 04:53 WIB
Tom Lembong
Tom Lembong

(KLIKANGGARAN) – Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap proses peradilan yang dinilainya tidak menjunjung asas keadilan.

Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyebut laporan tersebut ditujukan kepada seluruh majelis hakim yang mengadili kasus kliennya, karena tidak ada dissenting opinion dalam putusan.

“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” ujar Zaid kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Roy Suryo Siap Rilis Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi 500 Halaman pada 17 Agustus, Akan Diterbitkan di 25 Negara

Ia menyoroti sikap salah satu hakim yang dinilai menggunakan asas praduga bersalah (presumption of guilty) alih-alih praduga tak bersalah (presumption of innocent).

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” jelasnya.

Menurut Zaid, pelaporan ini bukan ditujukan untuk menyerang institusi peradilan, melainkan sebagai upaya perbaikan ke depan.

Baca Juga: Silfester Matutina: Jokowi Hubungi Saya Sebelum Diperiksa Soal Dugaan Ijazah Palsu, Tiga Dugaan Jadi Fokus Polisi

“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi, agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan dan tidak menyerang institusi MA, Kejaksaan, dan penegak hukum lainnya,” ujarnya.

“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” tambah Zaid.

Baca Juga: Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri, Mensesneg Prasetyo: Secara Logika Kurang Masuk Akal

Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), serta dua hakim anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Meskipun telah divonis, Tom Lembong sebelumnya telah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian abolisi ini berbarengan dengan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X