(KLIKANGGARAN) --Pemerintah pusat melalui Istana Kepresidenan menyatakan tengah menyiapkan langkah penyelesaian terkait kontroversi royalti lagu yang digunakan di tempat usaha seperti kafe dan restoran.
Isu royalti kini tak hanya menjadi diskusi antar musisi, tetapi juga berdampak langsung pada para pemilik tempat usaha. Banyak di antaranya memilih untuk tidak lagi memutar lagu karya musisi Indonesia dan menggantinya dengan suara alam seperti gemericik air atau kicauan burung demi menghindari persoalan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah tidak tinggal diam.
“Kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya karena kan juga itu di satu sisi memang ada hak yang diperjuangkan saudara-saudara pencipta lagu,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Selasa 5 Agustus 2025.
Namun, ia mengakui ada pihak yang merasa bahwa pemutaran lagu di ruang publik tidak selalu termasuk dalam kategori komersial secara langsung.
“Tapi ada yang sebagian yang merasa bahwa kalau itu domain publik, kalau tanda kutip dianggap dikomersialisasikan, tapi bentuknya seperti di kafe atau rumah makan, berpendapat itu nggak masalah,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan SKB Libur Nasional 18 Agustus 2025, Pengumuman Resmi Direncanakan Rabu Ini
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut bahwa sebagian pendapat lainnya menganggap royalti sebaiknya ditarik hanya dari platform atau event yang menghasilkan keuntungan langsung.
“Platform, show, event yang memang menghasilkan keuntungan, ada pendapat bahwa itu yang harus diatur pembagian haknya dengan yang menciptakan lagu,” ucapnya.
Perbedaan perspektif inilah yang menjadi perhatian pemerintah untuk dicarikan jalan tengah.
“Kita cari jalan keluar terbaiknya, bukan dipanggil, kita duduk bareng,” jelas Prasetyo.
Baca Juga: Bupati Andi Abdullah Rahim: Luwu Utara Harus Merdeka dari Tengkes
Ia memastikan keterlibatan pemerintah dalam mencari solusi yang adil.