(KLIKANGGARAN) - Ahmad Dhani bersama istrinya, Mulan Jameela, akhirnya mengambil langkah hukum dengan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (9/7/2025). Mereka membuat laporan resmi terkait maraknya ujaran bernada perundungan yang diterima putri mereka, SF, di media sosial belakangan ini.
Kuasa hukum mereka, Aldwin Rahadian, menjelaskan maksud kedatangan ke kantor KPAI yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
"Nanti agendanya secara substansi mungkin setelah kita laporan, tapi secara garis besar, agenda mas Dhani hari ini kita akan membuat laporan laporan pengaduan ke KPAI terkait perlindungan anak di bawah umur atas nama SF," ujar Aldwin kepada wartawan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka
Ia menambahkan bahwa rincian lebih lengkap dari laporan baru akan dijelaskan setelah proses komunikasi dan pengaduan ke KPAI dilakukan.
"Nanti setelah kita berkomunikasi dan melakukan proses pengaduan ke KPAI, ya mungkin secara lebih detail kita sampaikan lebih lengkap," imbuhnya.
Ahmad Dhani sendiri menegaskan tujuan pelaporan ini bukan hanya untuk membela anaknya, tetapi sekaligus memberi edukasi kepada publik agar memahami aturan perlindungan anak.
Baca Juga: RI Tetap Bertahan di BRICS Meski Hadapi Ancaman Tarif Balasan 10 Persen dari AS
"Ini nggak hanya urusan anak saya, ini urusan anak Indonesia agar paham anak-anak dilindungi negara," tegasnya.
Sebagai seorang ayah dan anggota legislatif, Dhani merasa perlu untuk menertibkan masyarakat yang menurutnya masih kurang paham soal Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya sebagai seorang ayah dan seorang anggota dewan ingin menertibkan masyarakat yang kurang paham soal undang-undang perlindungan anak ini," jelasnya.
Saat ditanya apakah perundungan itu sudah mengganggu keluarganya, Dhani menegaskan pentingnya peran KPAI sebagai wakil negara dalam menjaga hak anak.
"Ya, tentunya sebagai ayah, sebagai warga negara ini kita harus memberikan keterangan pada masyarakat, mensosialisasikan pada masyarakat bahwa anak di bawah umur dilindungi oleh negara," ujarnya.