Disanksi Ringan Gara-Gara Lecehkan Marga, Ini Permintaan Maaf Ahmad Dhani

photo author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 15:52 WIB
Ahmad Dhani (Instagram/@ahmaddhaniofficial)
Ahmad Dhani (Instagram/@ahmaddhaniofficial)

KLIKANGGARAN -- Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf usai mendapatkan sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf akibat pernyataannya soal ungkapan seksis dan pelecehan marga "Pono".

Sebelumnya Ahmad Dhani diadukan atas pelanggaran etik ke MKD terkait usulan soal naturalisasi pemain bola dan plesetan terhadap marga "Pono".

Baca Juga: Truk Tierguling Menimpa Mobil Rombongan Takziah, 11 Orang Meninggal

"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," ujar Ahmad Dhani.

Lebih lanjut Ahmad Dhani mengatakan bahwa ia tidak sengaja mengeluarkan pernyataan yang dianggap melecehkan tersebut.

"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta," terangnya.

Baca Juga: PIK-R Generik SMA 4 dan Diskominfo Jalin Kerja Sama Program Literasi Digital

"Ya, tentunya, tentunya kan value, nilai itu kan berbeda-beda ya. Jadi, karena saya sekarang ada di anggota, menjadi anggota DPR-MPR, tentunya value itu harus di-adjust menjadi value daripada parlemen, gitu," katanya.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan atas dua kasus berbeda dalam sidang etik MKD.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.

Silakan bagikan artikel ini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X