peristiwa-ibu-kota

Penjual Barang Kedaluwarsa di Serpong Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Hapus Tanggal dan Jual Ulang ke Warga

Selasa, 8 Juli 2025 | 16:47 WIB
Foto Ilustrasi - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga melakukan praktik penjualan barang kadaluwarsa. ( (Unsplash/TaylorBrandon))

(KLIKANGGARAN) - Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan barang kadaluarsa di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Dua orang pria berinisial A (45) dan SA (49) ditangkap karena diduga mengedarkan produk makanan, minuman, kosmetik, hingga farmasi yang sudah kadaluarsa.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di wilayah Kampung Gardu, Serpong.

“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah kedaluwarsa," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Pelemparan Batu di Klaten, Begini Kata KAI

"Barangnya berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik. Kemudian diedarkan atau dijual kembali,” imbuhnya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Jumat, 4 Juli 2025 dini hari, dan menemukan tersangka A tengah membongkar dua truk berisi barang yang masa kedaluwarsanya telah dihapus.

Kepada polisi, A mengaku memperoleh barang-barang itu dari PT L, sebuah perusahaan yang seharusnya memusnahkan produk tersebut.

Baca Juga: Padel hingga Biliar, Ini Daftar 21 Olahraga Berbayar yang Dipajaki di Jakarta

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” kata Ade.

SA yang merupakan admin dari PT L, disebut menjadi penghubung dalam distribusi ilegal barang tersebut kepada A.

Barang-barang kedaluwarsa itu tidak hanya sebatas makanan dan minuman, tapi juga mencakup produk kosmetik dan farmasi.

Baca Juga: Sebut Arab Saudi Banyak Berbenah, Menag Ungkap Ada Kemungkinan Pergi Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal terkait pelanggaran perlindungan konsumen, keamanan pangan, dan kesehatan.**

Tags

Terkini