KLIKANGGARAN -- Dikabarkan, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi baru0baru ini mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan jam masuk sekolah.
Kang Dedi Mulyadi mengeleuarkan surat edaran aturan jam masuk sekolah di provinsi Jawa Barat dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK.
Dalam surat edaran aturan jam masuk sekolah dari Kang Dedi Mulyadi tersebut mengatur jam masuk sekolah lebih pagi.
Baca Juga: Bupati Andi Rahim Komitmen Bangun Sekolah Rakyat untuk Warga Kurang Mampu di Luwu Utara
Untuk diketahui, dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi mengatur jam pelajaran dimulai pukul 06.30 WIB.
"Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah serta dalam rangka mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang Bageur, Cageur, Bener, Pinter dan Singer perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan potensi usia peserta didik," demikian dasar dari SE tersebut.
Inilah poin-poin lengkap surat edaran bertitimangsa 28 Mei 2025 yang diteken secara elektronik oleh Dedi selaku Gubernur Jabar:
Baca Juga: Bupati Andi Rahim Usulkan Sejumlah Bantuan Sektor Transportasi untuk Luwu Utara
PAUD
Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA). dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB):
a. Senin-Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari
b. Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari