KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS.
Sebagai informasi, wahasiswi inisial SSS itu sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.
Pernyataan terkait penangguhan penahanan mahasiswi inisial SSS ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu malam. 11 Mei 2025.
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ungkap Trunoyudo kepada awak media.
Untuk diketahui, mahasiswi inisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.
Mahasiswi inisial SSS itu ditangkap pada 6 Mei 2025 karena dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Bupati Andi Abdullah Rahim Resmi Buka LMD 1 BKPRMI se-Luwu Raya
Mahasiswi inisial SSS ini pun kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.
“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” terangnya.
Silakan bagikan artikel ini.