KLIKANGGARAN – Safari IS dan M. Dan masyarakat Babah Lueng Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh memenuhi panggilan Polda Aceh dalam hal wawancara klarifikasi perkara biasa, atas laporan pengaduan dari PT. SPS 2 tentang pengancaman dan memasuki pekarangan tanpa izin yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024.
Hal tersebut di ucapkan Safari IS Saat di konfirmasi Jumat Siang 24 Januari 2025 mengatakan maksud dan tujuan mereka hadir di Polda Aceh adalah untuk menghadiri undangan klarifikasi perkara biasa atas pengaduan masyarakat dari PT SPS 2, maka dari itu kami sebagai warga negara yang menghormati hukum memenuhi panggilan tersebut pada tanggal 23/01/2025 terang Safari IS.
Kami telah dilaporkan atas dugaan pengancaman dan memasuki pekarangan Perusahaan, tapi sudah kami klarifikasi dan kami sudah memberikan keterangan bahwasanya kami tidak pernah melakukan pengancaman apalagi terkait memasuki pekarangan Perusahaan, kami juga tidak pernah memasuki pekarangan Perusahaan jelasnya.
Lebih lanjut, safari IS juga menyayangkan atas laporan kepada nya dan teman teman yang sangat merugikan kami sebagai terlapor, karena kami tidak pernah melakukan hal yang sudah di laporkan ke Polda Aceh terkait pengancaman dan memasuki pekarangan Perusahaan.
Di sini saya jelaskan, seharusnya kami yang melaporkan pihak perusahaan terkait pengancaman dan perampasan tanah perkebunan yang sudah kami garap bertahun tahun yang kini dijadikan plasma oleh PT SPS 2, karena kami di larang memasuki tanah kami, ini yang membuat kami merasa dizalimi oleh pihak perusahaan.
Yang lebih anehnya lagi tanah yang kami garap bertahun tahun tersebut dan ada juga di bagikan dari desa 2 Hektar per Kartu Keluarga yang di bagian oleh Kepala Desa/ Keuchik dan
sudah mempunyai Surat Sporadik tersebut di klaim oleh PT SPS 2 masuk dalam HGU Mereka padahal saat audiensi di kantor DPRK Nagan Raya Sebelumnya kepala BPN Nagan Raya menjelaskan bahwasanya HGU PT SPS 2 tidak ada di desa Babah Lueng, ini yang membuat kami heran mengapa sampai sekarang pihak perusahaan Masih bilang itu HGU mereka terang Safari IS.
Sebelumnya kami telah memberitahukan kepada pihak PT SPS2 dan koperasi agar tanah kami tidak dijalankan plasma dan kami juga tidak menolak plasma untuk di bagikan kepada masyarakat Babah Lueng tapi kami Menolak lahan perkebunan yang telah kami garap dan sudah kami tanam bibit sawit agar tidak dijalankan plasma, kalau hal tersebut masih di lakukan maka kami merasa sangat di rugikan.
Maka dari itu, kami meminta pihak kementerian ATR/ BPN dan menteri Pertanian untuk mengusut siapa mafia tanah yang terlibat dan memproses siapa dalang dari pemberian izin plasma di lahan perkebunan kelapa sawit milik kami yang sekarang dijadikan plasma oleh perusahaan PT. SPS 2 tersebut.
Sementara itu saat di konfirmasi melalui SMS WhatsApp Aiptu Zahrul Afwadi, S.H. belum menjawab hingga berita ini di tayangkan.