Bupati MFA Lantik Mula P Rambe Sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Batang Hari 

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 10:44 WIB
Bupati MFA Lantik Mula P Rambe Sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Batang Hari  (Dok. Annuza)
Bupati MFA Lantik Mula P Rambe Sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Batang Hari  (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA), Rabu (22/01/2025) Melantik Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari Mula P. Rambe, S.Sos., M.H menggantikan H. Muhammad Azan, SH yang telah Purna Bakti bertempat di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batang Hari.

Pelantikan ini dihadiri Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah dan tamu undangn lainnya.

Di hadapan para pejabat ASN Bupati MFA mengatakan, untuk menjadi pejabat itu tidak hanya menerima senang saja, tetapi juga kita harus menerima di saat kita susah. 

"Bagaimana kita tetap menjaga Marwah sebagai pejabat,  di saat kita telah diamanahkan menjadi pejabat, kita juga harus terima, karena banyak juga kesusahan banyak juga kenikmatan. Allah menciptakan dalam dunia ini berpasang-pasangan," kata Bupati  

Ia juga menekan kepada seluruh pejabat yang ada di lingkungan Batang Hari, jabatan itu harus dinikmati dan dengan cara menikmati atau mensyukuri jabatan itu adalah memberi terbaik untuk kepentingan masyarakat.

Susah punya jabatan, tapi lebih susah lagi tidak mempunyai jabatan. Makanya  doa saya itu kalau bisa harus dapat kerjaan, terserah mau kerja posisi jabatan apa. Dan Alhamdulillah selama saya jadi pegawai tidak sempat kehilangan jabatan, ujar MFA.

Fadhil Arief juga menyampaikan, ada makanya dibalik semua itu, semua harus disyukuri semua itu.

Dibalik semua itu ada maknanya, semua harus disyukuri, jangan pula ada pejabat ngomong,  jabatan ini hanya sekedar saja mau ayo tidak sudah.  Kalo selama menjabat bikin kepala pusing, maka hilangkan saja jabatannya," tegas Bupati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X