peristiwa-ibu-kota

Ramai Soal Pj Gubernur Jakarta yang Bolehkan ASN Poligami, Mendagri Tito akan Tanya Langsung

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:41 WIB
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta (Daulat.co / Aldi Ramadhan)

KLIKANGGARAN - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian berekasi atas Peraturan Gubernur Daerah Khusu Jakarta (DKJ) yang isinya membolehkan ASN untuk berpoligami.

Tito mengungkapkan bahwa ia akan mengunjungi Balai Kota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, untuk bertemu langsung dengan Teguh Setyabudi.

"Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin, sekitar pukul 15.00 atau 15.30. Selain mengecek persetujuan bangunan gedung, saya juga akan menanyakan soal peraturan ini," kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Saat ditanya apakah peraturan tersebut dibuat untuk menghindari praktik pernikahan siri di kalangan ASN, Tito mengaku belum membaca detailnya.

Baca Juga: Libur Sekolah atau Pembelajaran selama Ramadan Tuai Pro-Kontra, Ternyata Libur saat Puasa Sudah Ada Sejak Zaman Penjajahan

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," ujar Tito.

Baru-baru ini, Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.

Peraturan ini, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, menuai perhatian publik karena memuat ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.

Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: Istri Nanang Gimbal Tak Dimaafkan Keluarga Almarhum Sandy Padahal Pernah jadi Mak Comblangnya Sandy

Dalam Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.

Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami

Polemik ini membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami.

Teguh menegaskan bahwa peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.

Halaman:

Tags

Terkini