Nagan Raya - Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan THR ini dilakukan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 10 April 2024 mendatang.
Hal tersebut di ucapankan Pejabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhan, AP., S.Sos., M.Si., melalui Press Release yang di Terima Klik Anggaran.com Rabu, (3/4/2024).
“Alhamdulillah, hari ini Pemkab Nagan Raya telah menyalurkan THR kepada seluruh ASN baik PNS maupun PPPK sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka selama ini,” kata Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP., S.Sos., M.Si.
Baca Juga: Dr. Naima Haruna Minta Alumni Ikut Besarkan Fakultas Pertanian Unanda Palopo
Dalam keterangannya, Pj. Bupati Fitriany mengungkapkan bahwa besaran THR yang diterima oleh ASN tahun ini adalah sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan lainnya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri, meningkatkan daya beli masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Nagan Raya,” terang Fitriany.
Dalam Press Release tersebut, Mahlil, S.E., M.Si., Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya, menyampaikan THR ASN tahun 2024 yang sudah dibayarkan sebesar Rp 20,1 miliar.
Baca Juga: Inilah Sosok Djihan Chamila, Istri Ray Faldo Viral di Media Sosial, Siapa Sebenarnya?
Mahlil menjelaskan, anggaran THR tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah dianggarkan dalam APBK Nagan Raya Tahun 2024.
“Semoga dengan adanya THR ini, ASN dapat lebih bersemangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
Terkait PPPK 2023 yang belum mendapatkan SK di tahun 2024 apakah mendapatkan THR, Saat di Konfirmasi klik Anggaran.com Melalui Whatsapp Rabu sore 03/04/2024, Mahlil, S.E., M.Si., Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya menjelaskan, untuk PPPK 2023 yang belum mendapatkan Surat Keputusan ( SK ) di tahun 2024 belum mendapatkan THR Terangnya.
Lebih lanjut mahlil menjelaskan, Pembayaran THR berdasarkan besaran komponen penghasilan gaji yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 pungkasnya.