peristiwa-daerah

Korban Kecelakaan Ternyata Residivis Sabu, Polisi Temukan Barang Bukti di Dalam Tas

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:48 WIB
FYA, pemilik sabu, saat diperiksa di ruang Satnarkoba Polresta Banyumas (Foto Istimewa)

KLIKANGGARAN - Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu 16 Maret lalu, menjadikan seorang residivis berinisial FYA (30) laki laki warga Desa Banteran Kecamatan Wangon tak bisa berkutik.

Dalam tas korban kecelakaan tersebut, polisi temukan barang haram berupa sabu. Bagi FYA, sudah jatuh tertimpa tangga.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya berhasil meringkus FYA berawal dari adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pelaku.

Baca Juga: Kuota Kargo Penerbangan Seko dan Rampi Diusul Jadi Lima Kali Seminggu

Saat petugas mendatangi TKP dan menanyakan identitas kepada FYA, namun yang bersangkutan menjawab dengan ngelantur. Sehingga petugas dibantu warga sekitar membawa FYA ke Puskesmas Pekuncen.

Setelah FYA sadarkan diri petugas kembali menanyakan identitasnya dan FYA menjawab ada di tas slempang warna hitam akan tetapi tidak boleh dibuka karena ada barang berharga miliknya.

Sehingga, karena curiga, petugas Polsek Pekuncen menghubungi petugas piket Satresnarkoba Polresta Banyumas.

"Baru setelah tas slempang dibuka oleh FYA, di dalam tas tersebut didapati barang berupa 1 (satu) buah gulungan lakban warna coklat yang setelah dibuka berisi serbuk kristal diduga sabu," ujar Kasatnarkoba, Selasa (19/03/24).

Baca Juga: Sinopsis Queen of Tears Episode 4: Terungkap Hae-in dan Hyun-woo Bertemu Saat Masih SMA

FYA beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk POLO LAND di dalamnya berisi antara lain 1 (satu) buah gulungan lakban warna coklat didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip transparan berisi serbuk kristal yang di duga sabu berat netto 0.21716 gram, 1 (satu ) buah Hand Phone Readmi 9A warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor treal mesin Honda GL diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut polisi, FYA merupakan residivis psikotropika. FYA pernah dipenjara pata tahun 2020 dan keluar 2021. Pemilik sabu ini dikenai Pasal 112 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun (Nanang AN).

Tags

Terkini