Dinnaker Purbalingga Pantau Langsung Persiapan Perusahaan, Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu

photo author
- Selasa, 19 Maret 2024 | 03:36 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat memantau langsung persiapan penyaluran THR keagamaan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga, Senin (18/3/24) (foto istimewa)
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat memantau langsung persiapan penyaluran THR keagamaan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga, Senin (18/3/24) (foto istimewa)

KLIKANGGARAN - Petugas Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah melakukan pemantauan sejumlah perusahaan untuk mengecek persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan. Hal ini dilakukan agar perusahaan membayar tepat waktu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat memantau langsung persiapan penyaluran THR keagamaan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga, Senin (18/3/24) mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya pemantau THR adalah untuk memastikan apakah perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja.

"Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja bahwasanya THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dan apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5%," ujarnya.

Baca Juga: Pimpin Tim II Safari Ramadan di Tanalili, Wabup Suaib: Ceramah Harus Memiliki Pesan Toleransi Beragama

Menurut Yesu, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Pemantauan akan berlangsung mulai 18 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dan menyasar 54 perusahaan di Purbalingga.

Dinnaker berharap pemantauan ini bisa memberikan suatu pemahaman kepada perusahaan bahwa THR adalah hak seorang pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Sementara itu Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat edaran Nomor 560/471 tertanggal 13 Maret 2024 kepada pimpinan perusahaan di Purbalingga.

"Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 Dinas Tenaga Kerja juga telah mengadakan rapat audiensi dengan Pengurus Apindo dan Pengurus Forum Komunikasi Human Resource yang salah satunya membahas persiapan jelang hari raya Idul Fitri," katanya.

Baca Juga: Tiga Pelaku Eksploitasi Seksual Melalui Aplikasi, Dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas

Sementara Rizki Multri Rahmayanti, Manager HCE PT. Mahkota Tri Angjaya, menyatakan bahwa perusahaannya berkomitmen untuk memberikan THR kepada 541 karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu 7 hari sebelum hari raya. THR tersebut dijadwalkan akan diterima oleh karyawan pada tanggal 3 April 2024.

Pihaknya berkomitmen, setiap tahun memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan waktu yaitu 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya. Pada 3 April nanti karyawan akan memperoleh THR sesuai dengan haknya. (Nanang AN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X