Tiga Pelaku Eksploitasi Seksual Melalui Aplikasi, Dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 13:46 WIB
Tiga Pelaku Eksploitasi Seksual Melalui Aplikasi , Dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas (Dok. Istimewa)
Tiga Pelaku Eksploitasi Seksual Melalui Aplikasi , Dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas (Dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN - Tiga laki - laki yang selama ini melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi akhirnya harus menyerah, setelah
Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar aksi mereka. Para pelaku dibekuk di sebuah hotel yang berada di Jl. KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (16/3/2024).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa berawal dari pihaknya mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto, kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Alhamdulilah tim mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas," tutur Kasatreskrim, Senin (18/03/24).

Menurut Kompol Andryansyah, kronologi bahwa pada hari Sabtu (16/3/2024) bertempat di Hotel tersebut
perlaku TYF menawarkan korban FDP (22) melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dengan tarif Rp.150.000. Dan pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi.

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp. 300.000 dan Rp. 150.000 dimana pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 dari setiap transaksi keduanya.

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp.250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp. 50.000.

" Para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50.000 dari setiap transaksi," tambahnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 100.000 dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp. 20.000 dari pelaku JML, uang sejumlah Rp.50.000 dari pelaku TYG, uang sejumlah Rp. 300.000 dari korban FDP, HP Samsung warna gold, HP Vivo warna putih dan HP merk Realme warna hitam (Nanang AN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X