KLIKANGGARAN -- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPD Kota Lubuk Linggau Tahun 2022, mengungkapkan bahwa terdapat pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang telah pensiun, mutasi pindah, dan tugas belajar tidak desuai ketentuan sebesar Rp44.550.400,00.
Seperti dikutip, pada risalah tersebut menjelaskan bahwasannya Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam Laporan Realisasi Anggaran TA 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp378.388.697.309,00 dengan realisasi sebesar Rp359.220.909.073,00 atau 94,93% dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp261.776.781.709,00. Pemeriksaan atas dokumen pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN TA 2022, dan dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK), Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) serta perhitungan bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bendahara Gaji BPKAD, menunjukkan terdapat pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada Pegawai yang telah pensiun, mutasi pindah, dan sedang melaksanakan tugas belajar pada 13 SKPD sebesar Rp44.550.400,00.
Hasil konfirmasi dan wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi pada BKPSDM dan Bendahara Gaji pada BPKAD diketahui hal sebagai berikut:
a. BKPSDM telah memiliki standar pelayanan untuk penerbitan SK pensiun, SK mutasi pindah, dan SK tugas belajar berdasarkan keputusan Kepala BKPSDM nomor 900/461/KPTS/BKPSDM/IX/2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada BKPSDM. Namun standar tersebut belum mengatur mekanisme penyampaian SK pensiun, mutasi, dan tugas belajar kepada BPKAD beserta jangka waktunya dalam rangka proses penghentian pembayaran gaji;
b. Pembayaran atas pegawai yang pensiun terjadi karena Bendahara Gaji BPKAD terlambat menerima SK dari BKPSDM maupun pegawai yang bersangkutan, sehingga berdampak pada keterlambatan penerbitan SKPP;
c. Pembayaran kepada pegawai yang mutasi pindah karena kelalaian Bendahara Gaji SKPD terkait dan Bendahara Gaji BPKAD; dan
d. Pembayaran gaji kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar terjadi karena BKPSDM maupun pegawai yang bersangkutan tidak menyampaikan SK kepada Bendahara Gaji BPKAD.
Akan tetapi, menurut BPK bahwa permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan sebesar Rp44.550.400,00 dan lebih saji Belanja Gaji dan Tunjangan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp44.550.400,00.
Atas permasalahan tersebut, Kepala BKPSDM menyatakan bahwa BKPSDM telah memiliki mekanisme penerbitan SK pensiun, mutasi, dan tugas belajar yang termuat di dalam SK Kepala BKPSDM Nomor 900/461/KPTS/BKPSDM/IX/2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada BKPSDM dan kedepannya akan diperbarui sesuai dengan kondisi yang relevan. Untuk pegawai yang belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran gaji akan segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Atas temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah oleh Dinas Kesehatan pada tanggal 29 Maret 2023 sebesar Rp4.747.500,00; tanggal 3 April 2023 sebesar Rp7.912.500,00; dan tanggal 11 April 2023 sebesar Rp12.187.500,00; sehingga sisa nilai kelebihan pembayaran yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp19.702.900,00.