KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp13.413.056.039,00 dan terealisasi sebesar Rp12.380.682.258,00 atau 92,30% dari anggaran. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). Akan tetapi, pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun 2022.
Seperti diuraikan BPK, bahwa BOP Kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik yang disalurkan dengan mekanisme hibah dengan besaran per peserta didik untuk Paket A (setara SD) sebesar Rp650.000,00, Paket B (setara SMP) sebesar Rp750.000,00, dan Paket C (setara SMA) sebesar Rp900.000,00.
Adapun penyaluran Dana BOP Kesetaraan Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.820.400.000,00 yang disalurkan melalui dua tahap masing-masingnya sebesar Rp1.074.250.000,00 dan Rp746.150.000,00. Mekanisme pertanggungjawaban atas penyaluran Dana BOP Kesetaraan tersebut adalah setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Pemeriksaan terhadap Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) diketahui terdapat permasalahan atas pertanggungjawaban Dana BOP Kesetaraan pada Dua PKBM tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp25.581.000,00 dan terdapat saldo Kas PKBM sebesar Rp20.450.000,00 yang belum dikembalikan ke Kas Daerah.
BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Dana BOP Kesetaraan dan risiko penyalahgunaan uang BOP Kesetaraan yang tidak segera disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp46.031.000,00 (Rp25.581.000,00 + Rp20.450.000,00).
Atas permasalahan tersebut, seluruhnya telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp46.031.000,00 yang terdiri dari Rp2.450.000,00 pada tanggal 13 Maret 2023, Rp12.500.000,00 pada tanggal 15 Maret 2023, Rp9.450.000,00 pada tanggal 16 Maret 2023 dan Rp21.631.000,00 pada tanggal 17 Maret 2023.
BPK merekomendasikan Bupati Muratara agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih meningkatkan pengawasan penggunaan Dana BOP, dan Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikan Tim Manajemen BOP untuk lebih cermat melakukan validasi kebenaran laporan pertanggungjawaban PKBM dan meningkatkan pengawasan dalam pengembalian Dana BOP Kesetaraan.
Artikel Terkait
Tiga Satuan, Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Siap Amankan Pilkada di Banyumas
Nelayan yang Terjatuh di Dermaga Sodong, Nusakambangan Cilacap Akhirnya Ditemukan Dekat Tongkang
Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Bulan Ramadan
Sekda M. Azan Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Muara Bulian di Taman Sei Bujang
Bapperida Dorong Peletakan Pagu Perangkat Daerah TA 2025 Tepat Sasaran dengan Sistem Pembobotan
Giliran Gakkumdu Banyumas, Berikan Bantuan Untuk Mantan Pengawas TPS Korban Penipuan
LPKNI Akan Layangkan Surat Somasi ke Perum Bulog Atas Kebijakan Penyaluran Beras SPHP ke Pasar Retail Modern
Bappeda Nagan Raya Gelar Musrena Tahun 2024, Ini Arahan yang di Berikan Sekda Nagan Raya
Pemkab Batang Hari Menerima Bantuan Paket Asupan Tambahan dari YBM PT PLN Cabang Batang Hari
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Tengah Dikawal Ketat Bawaslu Banyumas