KLIKANGGARAN -- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPD Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022, mengungkapkan bahwa terdapat temuan klasifikasi penganggaran belanja modal dan belanja barang pada tujuh SKPD di Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tidak tepat.
Pada risalah tersebut dijelaskan, Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2022 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran, laporanpertanggungjawaban dan kertas kerja Aset Tetap menunjukkan terdapat klasifikasip enganggaran Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa yang tidak tepat sebesar Rp12.453.141.409,00, yakni terdiri dari penganggaran antara sub rekening belanja modal pada empat SKPD sebesar Rp7.091.743.909,00 tidak tepat, belanja barang Jmjasa yang dianggarkan pada belanja modal pada RSUD dr. Sobirin sebesar Rp2.007.936,00 tidak tepat, dan belanja modal yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa pada tiga SKPD sebesar Rp5.265.575.000,00 tidak tepat.
BPK juga menjelaskan, bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Lampiran I Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada PSAP Nomor 02, dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Bagian C Contoh Jenis Belanja, Penganggaran, dan Pelaporannya.
Sehingga hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja modal sebesar Rp7.091.743.909,00 tidak menunjukkan substansi sebenarnya dan kurang saji belanja modal sebesar Rp2.007.936,00, serta lebih saji belanja barang dan jasa sebesar Rp5.265.575.000,00.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.
Maka dari itu, BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas untuk memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Kepala Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD dr. Sobirin, Dinas Kesehatan, Dinas PUBM dan Dinas PUCKTRP untuk mematuhi ketentuan tentang pengalokasian kegiatan Belanja Daerah sesuai dengan mata anggarannya, dan Kepala Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, RSUD dr. Sobirin, Dinas Kesehatan, Dinas PUBM dan Dinas PUCKTRP dalam mengusulkan rancangan RKA SKPD memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Nelayan yang Terjatuh di Dermaga Sodong, Nusakambangan Cilacap Akhirnya Ditemukan Dekat Tongkang
Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Bulan Ramadan
Sekda M. Azan Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Muara Bulian di Taman Sei Bujang
Bapperida Dorong Peletakan Pagu Perangkat Daerah TA 2025 Tepat Sasaran dengan Sistem Pembobotan
Giliran Gakkumdu Banyumas, Berikan Bantuan Untuk Mantan Pengawas TPS Korban Penipuan
LPKNI Akan Layangkan Surat Somasi ke Perum Bulog Atas Kebijakan Penyaluran Beras SPHP ke Pasar Retail Modern
Bappeda Nagan Raya Gelar Musrena Tahun 2024, Ini Arahan yang di Berikan Sekda Nagan Raya
Pemkab Batang Hari Menerima Bantuan Paket Asupan Tambahan dari YBM PT PLN Cabang Batang Hari
Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Tengah Dikawal Ketat Bawaslu Banyumas
BPK Ungkap Pengelolaan Bantuan BOP Kesetaraan Kabupaten Muratara Tidak Sesuai Ketentuan