1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Dihujat Netizen karena Nyanyi Dangdut di Tenda Korban Gempa Sumedang, Ucie Sucita Meradang
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftar Akun Prakerja :
• Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
• Buat akun Prakerja dengan data diri kamu
• Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, nomor HP yang masih aktif dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran
• Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.
• Masukkan 6 digit kode OTP.
• Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
• Konfirmasi pilihan Gelombang, dan jika sudah sesuai, klik "Gabung".
Baca Juga: Segini Jumlah Dana Desa yang Dibagikan sejak 2015, Bisa untuk Bangun 400 Bendungan atau 250 Bandara Besar
• Isi laman Persetujuan Prakerja dengan mengklik "Saya Menyetujui".
• Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih pelatihan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja.
• Pastikan rekening bank/e-wallet sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
• Kerjakan pre-test dan post-test selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
• Kemudian jika sudah selesai pelatihan, berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu.
• Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif Rp.600.000 di rekening bank/e-wallet yang sudah disambungkan.
Yuk, sebarkan berita ini, siapa tahu bermanfaat untuk Anda dan orang-orang terdekat**