peristiwa

Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Bekasi 7 Desember 2023

Kamis, 7 Desember 2023 | 08:51 WIB
Jadwal SIM Keliling Bekasi (NTMC Polri)

Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," 

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.

 

Sumber : ntmcpolri.info

Halaman:

Tags

Terkini