peristiwa-ibu-kota

Simak Jadwal, Lokasi dan Syarat Layanan SIM Keliling Area Jakarta 1 Desember 2023

Jumat, 1 Desember 2023 | 07:45 WIB
Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta (ntmcpolri)

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.**

Halaman:

Tags

Terkini