KLIKANGGARAN-- Munculnya fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang imbauan aksi boikot produk-produk Israel dan afiliasinya, memicu munculnya daftar produk Israel dan afiliasinya yang seolah-olah juga dirilis pihak MUI.
Menanggapi hal tersebut, MUI seperti dilaporkan rri.co.id, menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
MUI melakukan klarifikasi tersebut setelah ramainya daftar produk Israel yang melibatkan nama MUI beredar di internet.
Apanya yang Haram?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menyampaikan bahwa MUI juga tidak pernah melabeli produk Israel dan afiliasinya sebagai barang haram.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Kita (MUI) bukan haramkan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya.
Mendukung pernyataan tersebut, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan fatwa tersebut tidak bisa diartikan sebagai menghilangkan status halal menjadi haram pada produk-produk yang diklaim terafiliasi Israel.
Baca Juga: Inilah Sosok AKBP Enjang Hasan Kurnia, Polisi yang Diduga Berselingkuh dengan Melly Goeslaw
"Kehalalan produk, tidak mengalami perubahan baik dari segi status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terus diimplementasikan perusahaan," papar Muti pada Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.
“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI," ucapnya lagi.
Sejumlah daftar produk yang mulanya diklaim telah dirilis oleh MUI, yakni :
Kategori minuman ada Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang.