"Jadi Dispar (Sleman) tidak berwenang untuk mengizinkan seseorang untuk menggunakan sesuatu di luar kepentingan pariwisata. Pihak-pihak yang mau menggunakan candi di luar wisata harus ke BPCB (sekarang BPK Wilayah X)," ungkapnya, dikutip dari CNNIndonesia pada Senin, 8 Mei 2023.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
PB PGRI Berkunjung ke Konjen RI di Istanbul: Menggali Informasi Sistem Sekolah dan Pendidikan di Turki
Inilah Kronologi Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Viral di Media Sosial, Apa yang Terjadi?
Seorang Anak Korban Bus Masuk Jurang Guci Tegal Berhasil Selamatkan Diri dengan Wajah Berlumuran Darah,
Peran Penting Media Sosial Dalam Kampanye Gaya Hidup Minim Sampah
Mahalini dan Rizky Febian Bertunangan, Kapan Tanggal Pernikahan Ditetapkan?
PMII UNJ Adakan Pelantikan dan Seminar Pendidikan
Ini Ternyata Alasan Tenri Anisa Ogah Disebut Pelakor tapi Akui Terima Transferan
Bupati Luwu Utara Kenakan Jersey Lionel Messi, Warganet; Wow… Kereeeeen!
Terlibat Perkara Korupsi, MAKI Minta Tito Karnavian dan Herman Deru Berhentikan Pj Bupati Muba
Pemkot Lubuk Linggau Raih Opini WTP Kali ke 12 dari BPK