Luwu Utara --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) menemukan ratusan produk makanan yang tidak layak edar alias yang sudah kadaluwarsa di sejumlah toko besar dan kios-kios lainnya di Kecamatan Malangke, Rabu (29/3/2023).
Temuan ini didapatkan saat Tim Pengawasan DP2KUKM bersama Perangkat Daerah (PD) terkait lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta Diskominfo-SP, melakukan pemantauan dan pengawasan barang expired di sejumlah toko, kios, ritail modern, dan Pasar Belawa Malangke.
Ratusan produk makanan kadaluarsa ini kemudian ditarik oleh Tim Pengawasan Pemda Luwu Utara agar tidak dikonsumsi oleh warga setempat atau pembeli. Selain memantau barang expired, tim ini juga memantau harga bahan kebutuhan pokok di pasar Belawa Malangke untuk menjaga stabilitas harga di bulan Ramadan dan jelang Idulfitri.
Kepala DP2KUKM Luwu Utara melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Sitti Hadijah, S.Sos., mengatakan bahwa pengawasan dan pemantauan barang expired dilakukan dalam rangka untuk memastikan tidak ada lagi produk barang yang tidak layak edar terjual di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan pengawasan dan pemantauan ini, kami juga berharap agar masyarakat atau konsumen cerdas dalam membeli, pedagang cerdas dalam menjual barang, dan kami, sebagai pemerintah, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara kontinyu agar tidak ada lagi barang atau produk yang kadaluwarsa yang terjual,” kata Hadijah.
“Inilah yang kami sebut sebagai pengawasan tiga lapis, yaitu pembelinya cerdas, pedagangnya cerdas, serta pemerintah secara kontinyu melakukan pengawasan di lapangan,” ucapnya menambahkan. Dikatakannya bahwa pengawasan dan pemantauan yang dilakukan ini harus sampai di masyarakat agar ada kewaspadaan terhadap barang yang expired.
“Cerdas yang kami maksud di sini adalah barang yang akan dibeli harus diterawang dulu tanggal kadaluwarsa-nya. Pembeli harus menerawang tanggal kadaluwarsanya. Begitu juga pedagang, harus menerawang tanggal kadaluwarsanya juga. Jangan hanya uang yang diterawang,” jelas Ija, sapaan akrab Sitti Hadijah, sembari mengingatkan pembeli dan pedagang.
Sementara perwakilan Dinas Kesehatan, Shanty, mengatakan, dalam membeli sebuah produk, pembeli harus melakukan CEK LIK terlebih dahulu. “CEK LIK di sini adalah cek kemasan, cek label, cek informasi, serta cek tanggal kadaluwarsa,” terangnya. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kabag Ekonomi Syaiful Amir, dan Pranata Humas Diskominfo, Lukman. (LH)
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Redam Penolakan Tim Israel Saat Drawing Piala Dunia U20: Jangan Mencampurkan Urusan Olah Raga
Jonathan, Ayah David Anggap Ada Upaya Minta Vonis Ringan Diduga Karena Isi Surat Shane Ini!
Tim Elang Satresnarkoba Polres Nagan Raya Ciduk Mahasiswa di Desa Kuala Tuha, Berikut Permasalahanya
Mantan Manager PLN Rayon Pendopo, H M Rasyid Nyaleg DPRD PALI dari Partai PKS
Inilah Sosok Calvin Dores, Anak Deddy Dores Jual Celana Bekas untuk Hidup, Viral!
AKP Agnis Juwita Klarifikasi Barang Mewahnnya: Milik Orang Tua dan Ada yang Pinjam Teman
Once Mendadak Tak Boleh Nyanyi Lagu Dewa, Ahmad Dhani: Saya Menjaga....
Dikirim Jokowi Temui FIFA Untuk Tetap jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir Minta Doa
Inilah Keputusan Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS 2023, Kapan Dibagikan dan Berapa Besarannya!
Tanggapi Pernyataan Ketua IPMS, Kadis Kominfo; Itu Bukan Kritikan, tetapi Bentuk Dukungan Terhadap Pemda