Inilah Kronologi dan Penyebab penutupan STMIK Tasikmalaya oleh Kemendikbudristek, Kenapa?

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:57 WIB
STMIK Tasikmalaya (Tangkap Layar)
STMIK Tasikmalaya (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Penutupan STMIK Tasikmalaya oleh Kemendikbudristek saat ini tengah jadi sorotan.

Penutupan STMIK Tasikmalaya masih menyisakan tanda tanya besar terkait alasan yang membuat Kemendikbudristek melakukan penutupan tersebut.

Inilah kronologi penutupan STMIK Tasikmalaya dari awal sampai ijinnya akhirnya dicabut Kemendikbudristek.

Baca Juga: Inilah Arti Nama Archie Hermawan Farid Gilandy Widianto, anak Marshel Widianto dan Cesen Eks JKT48

Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra SKom MKom menjelaskan bahwa awal mula penutupan STMIK Tasikmalayaberawal dari adanya klaim Kemendikbudristek terkait 40 temuan data dari 2001-2022.

“Itu setelah tim monitoring dan evaluasi Kemendikbudristek serta LLDikti pada September 2022 datang ke STMIK Tasikmalaya,” ujar Rahadi dikutip dari Radartasik.id pada Senin, 27 Maret 2023.

“Kemudian menurut versi mereka ada temuan data administrasi dari STMIK Tasikmalaya yang kompleks,” simbuhnya.

Baca Juga: Marshel Widianto Sisipkan Nama Raffi Ahmad pada Anaknya Karena Cesen Bisa Lahiran Kayak Nagita Slavina

Lebih lanjut ia menceritakan bahwa pada 6 Februari 2023 pihak STMIK Tasikmalaya menyampaikan berkas untuk menjawab temuan yang diminta oleh pihak Kemdikbudristek.

Pihaknya menyebutkan bahwa pada bulan Maret ada zoom meeting antara STMIK Tasikmalaya bersama dengan Kemendikbudristek dan LLDIKTI wilayah IV.

Dalam zoom tersebut pihak STMIK Tasikmalaya diminta untuk keluar terlebih dahulu.

Baca Juga: Inilah Profil Novie Candra, Aktor Senior Meninggal Dunia karena sakit Komplikasi

“Hingga menunggu sampai malam, untuk menunggu jawaban. Akhirnya tidak mendapat kesempatan untuk masuk lagi, ternyata STMIK Tasikmalaya mereka nyatakan ditutup oleh Kemendikbudristek,” katanya.

“LLDIKTI kami harap terus membimbing kita selama satu tahun ke depan. Tentunya untuk penyelesaian akademik dan non akademik untuk mahasiswa dan dosen yang sudah memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN),” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Radartasik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X