(KLIKANGGARAN) – Sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, digerebek aparat kepolisian pada Minggu, 16 November 2025.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah aparat menemukan indikasi penimbunan bahan bakar subsidi dalam jumlah besar.
Dari lokasi itu, polisi mengungkap adanya 42 ton BBM tanpa dokumen sah serta mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di area gudang milik PT Bangka Perkasa Energy.
Ia menjelaskan, “Ya, di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ribu liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu.”
Lima orang ditangkap, yakni DN alias Decka (direktur), AA alias Abi (komisaris), BS dan IP (pengemudi), serta AW (kernet).
Fauzan menambahkan, “Kelimanya diamankan di sana termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah.”
Modus Operandi: Truk Modifikasi dan Pasokan dari Luar Bangka
Baca Juga: WNA Punya KTP Indonesia, Kok Bisa? Ini Penjelasan Kadis Dukcapil Luwu Utara
Fauzan mengungkapkan bahwa pasokan BBM ilegal tersebut berasal dari dua jalur berbeda. Sebagian besar diangkut dari daerah Sumatera Selatan menggunakan dua truk yang telah dimodifikasi, sementara sisanya dikumpulkan dari beberapa titik di Pulau Bangka.
Menurutnya, “Informasi dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka.”
Seluruh barang bukti kini disita di Mapolda Babel.
Fauzan menyebut, “Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi.”
Baca Juga: Andi Rahim Hadiri Malam Perayaan HUT ke-49 KKSS, Harap Jadi Wadah Pemersatu Antarmasyarakat Sulsel
Artikel Terkait
Fenomena Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Gulirkan Wacana Pemutihan Produsen Kecil demi Reformasi Cukai dan Penerimaan Negara
Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Pelaku Thrifting Ilegal: Suara Penolakan Dianggap Tanda Jeritan Mafia Baju Bekas
Pro-Kontra Legalisasi Umrah Mandiri: Pemerintah Pastikan Perlindungan Jemaah, Pelaku Ilegal Terancam 8 Tahun Penjara
19 Ribu Balpres Ilegal Terbongkar: Menkeu Purbaya Stop Pembakaran, Pilih Cacah Ulang Demi Hemat Rp12 Juta per Kontainer