(KLIKANGGARAN) — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memunculkan gelombang respons dari publik hingga pejabat negara.
Putusan yang dibacakan dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) itu mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan frasa tersebut dinilai melanggar UUD 1945.
“Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan dari Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Baca Juga: Pencarian Alvaro Kiano Terhambat CCTV Terhapus, Polisi Telusuri Laporan hingga ke Batam dan Cilegon
Akibatnya, penugasan polisi aktif di posisi sipil kini dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum.
Mahfud MD: Putusan MK Berlaku Otomatis
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa efek putusan MK bersifat langsung dan final.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa putusan MK tidak memerlukan perubahan undang-undang untuk dapat dijalankan.
“Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” tambahnya.
Mahfud menyebut ketentuan yang memberikan ruang penugasan otomatis gugur.
“Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa implementasi teknis berada di ranah administrasi pemerintah.
“Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegasnya.
Yusril Soroti Mereka yang Sudah Terlanjur Menjabat
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan putusan MK akan menjadi rujukan dalam proses reformasi kepolisian.
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” ujarnya.
Artikel Terkait
MK Tolak Uji Formil UU TNI, Namun 4 Hakim Kritik Minimnya Keterbukaan Publik dan Desak Revisi dalam 2 Tahun
Inilah Pertimbangan Hukum MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Perumahan Kini Kembali Jadi Sukarela
Inilah Alasan MK Tolak Wajib Sarjana, Syarat Pendidikan Capres hingga Cakada Tetap Minimal SMA sesuai Putusan Terbaru
Uang Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Dasco Sebut Ikuti Putusan dan Puan Maharani Ingatkan Semua Harus Sesuai Aturan
Uji Materi UU Hak Keuangan di MK: Pemohon Soroti Hak Pensiun Anggota DPR dan Ketimpangan dengan Guru Honorer