Ia menyoroti praktik selama bertahun-tahun ketika sejumlah polisi aktif duduk di kementerian atau lembaga tertentu. Menurutnya, kini persoalan yang muncul adalah mekanisme transisi.
Baca Juga: Hasil Kumamoto Masters Japan 2025: Singkirkan Asuka, Gregoria Jadi Satu-Satunya Wakil RI di Semifinal, Siapa Lawan nya di Semifinal?
“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” katanya.
Anggota Komisi I DPR: Tak Perlu Diperdebatkan Lama
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai polemik ini seharusnya tidak berkepanjangan apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang berlaku.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” tegasnya.
Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang aturan yang telah jelas di UU Kepolisian.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” ujarnya.
Ia menilai ketidakpatuhan selama ini justru menyebabkan kerancuan dan mengganggu profesionalisme Polri.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya.**
Artikel Terkait
MK Tolak Uji Formil UU TNI, Namun 4 Hakim Kritik Minimnya Keterbukaan Publik dan Desak Revisi dalam 2 Tahun
Inilah Pertimbangan Hukum MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Perumahan Kini Kembali Jadi Sukarela
Inilah Alasan MK Tolak Wajib Sarjana, Syarat Pendidikan Capres hingga Cakada Tetap Minimal SMA sesuai Putusan Terbaru
Uang Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Dasco Sebut Ikuti Putusan dan Puan Maharani Ingatkan Semua Harus Sesuai Aturan
Uji Materi UU Hak Keuangan di MK: Pemohon Soroti Hak Pensiun Anggota DPR dan Ketimpangan dengan Guru Honorer