Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Mahfud: Berlaku Seketika, Yusril Soroti Pejabat yang Sudah Terlanjur Duduk

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 22:11 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil.  ((Instagram.com/@mohmahfudmd))
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. ((Instagram.com/@mohmahfudmd))

Ia menyoroti praktik selama bertahun-tahun ketika sejumlah polisi aktif duduk di kementerian atau lembaga tertentu. Menurutnya, kini persoalan yang muncul adalah mekanisme transisi.

Baca Juga: Hasil Kumamoto Masters Japan 2025: Singkirkan Asuka, Gregoria Jadi Satu-Satunya Wakil RI di Semifinal, Siapa Lawan nya di Semifinal?
“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” katanya.

Anggota Komisi I DPR: Tak Perlu Diperdebatkan Lama

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai polemik ini seharusnya tidak berkepanjangan apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang berlaku.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” tegasnya.

Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang aturan yang telah jelas di UU Kepolisian.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” ujarnya.

Ia menilai ketidakpatuhan selama ini justru menyebabkan kerancuan dan mengganggu profesionalisme Polri.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X