Faktor psikologis dan lingkungan disebut menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Untuk itu, aparat menggandeng tim trauma healing dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan hukum dan psikososial yang sesuai dengan usia pelaku.
Temuan bahwa pelaku merasa terisolasi juga membuka perhatian lebih luas pada pentingnya dukungan mental di sekolah dan keluarga.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mendalami motif serta aktivitas digital pelaku, termasuk interaksi di dunia maya yang memengaruhi perilakunya.
Polisi menegaskan, seluruh proses hukum dijalankan dengan pendekatan yang tetap memperhatikan perlindungan anak serta pemulihan psikologisnya.**
Artikel Terkait
Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Adalah Pelajar, Presiden Prabowo Sudah Dapat Laporan Resmi Insiden Ini
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Siswa 17 Tahun, DPR Soroti Pengaruh Media Sosial terhadap Perilaku Anak Sekolah
Kapolri Pastikan Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Adalah Siswa, Polisi Telusuri Motif dan Dugaan Paparan Ideologi Digital
Imbas Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Kaji Pembatasan Game PUBG: Dari Fatwa Haram MUI hingga Ancaman Pemblokiran
Polisi Beberkan Kondisi Psikologis Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Merasa Sendiri, Terinspirasi dari Kasus Kekerasan di Luar Negeri