“Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakuakn tindakan hukum,” kata Margaret.
“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti, tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH,” lanjutnya.
Margaret juga menyoroti pentingnya penguatan implementasi sekolah ramah anak dan pembentukan tim pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
“Belajar dari kasus ini, kita akan kembali menguatkan terkait implementasi sekolah ramah anak secara optimal dan maksimal terkait keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kesehatan mental siswa perlu menjadi perhatian serius agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari.**
Artikel Terkait
Pramono Anung Janji Seluruh Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72 Ditanggung Pemprov DKI: Pemerintah Harus Hadir di Saat Rakyat Berduka
Kapolri Sebut Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Adalah Pelajar, Presiden Prabowo Sudah Dapat Laporan Resmi Insiden Ini
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diduga Siswa 17 Tahun, DPR Soroti Pengaruh Media Sosial terhadap Perilaku Anak Sekolah
Kapolri Pastikan Pelaku Ledakan di Masjid SMAN 72 Adalah Siswa, Polisi Telusuri Motif dan Dugaan Paparan Ideologi Digital
Imbas Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pemerintah Kaji Pembatasan Game PUBG: Dari Fatwa Haram MUI hingga Ancaman Pemblokiran