Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara: Saya Siap Lahir dan Batin Perjuangkan Kebenaran

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 18:42 WIB
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka. ( (X/DokterTifa))
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka. ( (X/DokterTifa))


(KLIKANGGARAN) -- Penulis dan aktivis publik Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai dokter Tifa, akhirnya ikut ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.

Menanggapi status barunya tersebut, dokter Tifa memilih bersikap tenang. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dengan sikap kooperatif dan terbuka.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (7/11/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi proses perkaranya.
“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.

Baca Juga: Korea Masters 2025: Raymond/Joaquin Taklukkan Unggulan Kedua Korea, Melaju ke Semifinal Bersama Dhinda di Sektor Tunggal Putri

Tetap Yakini Perjuangan Demi Kebenaran

Meski kini harus berhadapan dengan hukum, dokter Tifa menegaskan dirinya tidak akan mundur dari apa yang diyakininya sebagai upaya mencari kebenaran.

“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan sudah mempersiapkan diri secara spiritual dalam menghadapi segala konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.


“Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tegasnya.

Baca Juga: Korea Masters 2025: Pemain Tunggal Putri IndoneDhinda Lolos ke Semifinal Usai Taklukkan Wakil Korea, Siap Tantang Unggulan Pertama dari Chinese Taipei

Roy Suryo: Ini Preseden Buruk bagi Kebebasan Publik

Dalam kesempatan berbeda, Roy Suryo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, menyuarakan pandangan senada. Ia menilai langkah hukum ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan penelitian dan keterbukaan informasi publik.

“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau ada orang yang meneliti dokumen publik, kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu sangat buruk,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Ledakan Hebat Guncang SMAN 72 Kelapa Gading Saat Salat Jumat, 54 Orang Luka dan Polisi Temukan Dua Senjata Api

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X