(KLIKANGGARAN) -- Penulis dan aktivis publik Tifauzia Tyassuma, yang dikenal luas sebagai dokter Tifa, akhirnya ikut ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya.
Menanggapi status barunya tersebut, dokter Tifa memilih bersikap tenang. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum dengan sikap kooperatif dan terbuka.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi proses perkaranya.
“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.
Tetap Yakini Perjuangan Demi Kebenaran
Meski kini harus berhadapan dengan hukum, dokter Tifa menegaskan dirinya tidak akan mundur dari apa yang diyakininya sebagai upaya mencari kebenaran.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan sudah mempersiapkan diri secara spiritual dalam menghadapi segala konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.
“Semua proses yang berlangsung, saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tegasnya.
Roy Suryo: Ini Preseden Buruk bagi Kebebasan Publik
Dalam kesempatan berbeda, Roy Suryo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, menyuarakan pandangan senada. Ia menilai langkah hukum ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan penelitian dan keterbukaan informasi publik.
“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Jadi, ini akan jadi preseden yang sangat buruk kalau ada orang yang meneliti dokumen publik, kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu sangat buruk,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka dan Sita 723 Barang Bukti Termasuk Ijazah Asli
Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi: Ini Bentuk Kriminalisasi Peneliti Dokumen Publik
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Bagi 8 Tersangka ke Dua Klaster: Diusut Berdasarkan Peran dan Pertanggungjawaban Hukumnya