Ribuan Buruh Geruduk DPR Desak Hapus Sistem Outsourcing dan Naikkan Upah 15 Persen, Polisi Siagakan 1.464 Personel

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 20:13 WIB
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.  ((Instagram.com/@konfederasikasbi_))
Menyoroti poin-poin tuntutan aksi demonstrasi serikat buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025. ((Instagram.com/@konfederasikasbi_))


(KLIKANGGARAN) — Suasana di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/11/2025) dipadati gelombang massa buruh yang datang dari berbagai daerah.

Mereka tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan menuntut revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Aksi ini bermula dari seruan di akun resmi @konfederasikasbi_ pada Rabu (5/11/2025) yang menggaungkan perlawanan terhadap eksploitasi dan kebijakan upah rendah.
“Eksploitasi dan upah murah merajalela! Badai PHK harus dihentikan! Perjuangan hak-hak buruh adalah perjuangan kita semua,” tulis seruan tersebut.

Baca Juga: Jelang Duel Sengit di Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Ditempa Mental Baja, Tim Brazil Pilih Santai dengan Pijat dan Tidur

Aksi bertema “Wujudkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh. Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah, dan Badai PHK” dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI.

Buruh Kecewa terhadap Revisi UU Cipta Kerja

Ketua KASBI, Sunarno, menjelaskan bahwa aksi besar-besaran ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya respon DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut membuka ruang bagi revisi UU Ciptaker agar lebih berpihak kepada pekerja.

“Aksi nasional ini dilakukan di tengah penderitaan buruh akibat maraknya informalisasi yang terjadi pada kaum buruh akibat eksploitasi sistemik melalui upah murah,” ujar Sunarno dalam keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga: Gubernur Riau Terseret Kasus Korupsi, Mendagri Tito Tegaskan Siap Nonaktifkan Abdul Wahid Jika Resmi Ditahan KPK

“Fleksibilisasi kerja sistem outsourcing, kontrak, harian lepas, dan sistem magang,” imbuhnya.

Sunarno menegaskan sistem kerja kontrak dan outsourcing selama ini hanya menguntungkan pengusaha dan menekan kesejahteraan buruh. Ia meminta DPR segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat.

10 Tuntutan Utama Buruh KASBI

Dalam aksi tersebut, KASBI membawa sepuluh poin tuntutan utama yang dianggap penting bagi peningkatan kesejahteraan pekerja.
Beberapa di antaranya adalah pembentukan undang-undang ketenagakerjaan pro buruh, pemberlakuan upah layak nasional dengan kenaikan minimal 15 persen pada tahun 2026, dan penghapusan sistem kontrak serta outsourcing.

Baca Juga: Rocky Gerung Sentil Menkeu Purbaya soal Penyesuaian TKD: “Menahan Anggaran Daerah Bertentangan dengan Keadilan Sosial”

Selain itu, mereka juga mendesak perlindungan lebih bagi pekerja perempuan, termasuk ratifikasi Konvensi ILO 190 dan penyediaan fasilitas day care yang layak.
Tuntutan lainnya mencakup jaminan kesejahteraan buruh di sektor perkebunan dan tambang, serta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap gerakan rakyat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X