Fakta Baru Kasus Jatuhnya Timothy Anugerah di UNUD: Polisi Temukan 3 Saksi Kunci, CCTV Lantai 4 Diketahui Rusak

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 22:02 WIB
Menyoroti fakta terkini tragedi kematian mahasiswa UNUD, Timothy Anugerah dari atas Gedung FISIP Universitas Udayana.  ((Instagram.com/@ditjen_dikti))
Menyoroti fakta terkini tragedi kematian mahasiswa UNUD, Timothy Anugerah dari atas Gedung FISIP Universitas Udayana. ((Instagram.com/@ditjen_dikti))

Dalam pengembangan terbaru, polisi mengungkap keterangan tiga saksi yang melihat Timothy beberapa saat sebelum insiden terjadi.

“Jadi ada tiga orang saksi yang melihat korban duduk di sana, tapi karena tidak saling mengenal, mereka tidak menghiraukan. Sekitar 10 sampai 15 menit kemudian, salah satu menoleh lagi dan melihat hanya sepatunya yang tertinggal,” ungkap Laksmi.

Ketiga saksi melihat Timothy keluar dari lift lantai empat dan duduk di kursi dekat tempat tas dan sepatunya ditemukan. Salah satu saksi bahkan melihat korban melepas sepatu sebelum masuk ke ruangan. Tak lama setelah itu, korban sudah tidak terlihat lagi.

Polisi memastikan tidak ada saksi yang menyaksikan langsung momen korban jatuh dari lantai empat. Rekaman CCTV yang seharusnya bisa membantu penyelidikan juga tak dapat digunakan.

Baca Juga: Iwan Bule Usulkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Muncul Isu Timur Kapadze dan Louis van Gaal

“Kami sudah koordinasi dengan pihak kampus, dan memang CCTV di lantai empat itu rusak sejak sekitar tahun lalu,” tambah Laksmi.

Desakan Drop Out untuk Mahasiswa yang Tak Empatik

Pasca tragedi ini, publik menyoroti enam mahasiswa UNUD yang diduga menulis komentar tidak empatik di media sosial. Desakan agar mereka dijatuhi sanksi Drop Out (DO) pun menguat.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan siapa pun yang terbukti melanggar aturan kampus akan diberi sanksi sesuai ketentuan.

“Intinya kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Nanti kampus yang menentukan sesuai ketentuan,” ujar Brian di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa UNUD telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran.

Menurut Brian, sanksi bagi pelaku kekerasan di kampus sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang membagi hukuman administratif menjadi tiga tingkat:

Ringan: teguran atau permintaan maaf tertulis,

Sedang: penundaan kuliah atau pencabutan beasiswa,

Berat: pemberhentian tetap atau drop out.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X