(KLIKANGGARAN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Salah satu tokoh yang baru-baru ini diperiksa adalah pendakwah Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah, yang juga merupakan direktur travel haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour).
Ustaz Khalid Dinilai Tahu Oknum Kemenag
Menurut KPK, Ustaz Khalid bersama jemaahnya diminta membayar sejumlah uang percepatan agar bisa berangkat haji khusus pada 2024. Atas hal itu, ia disebut mengetahui langsung pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima dana.
“Sebetulnya yang paling tahu adalah Ustaz KB (Khalid Basalamah), paling tahu ketemu siapa dan penyidiknya sudah ditanyakan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9/2025).
“Kita masih mencari informasi dan melengkapi keterangan terkait masalah penggunaan uang tersebut, termasuk alirannya,” tambahnya.
Skema Uang Percepatan Haji
Asep menjelaskan uang tersebut muncul dari penawaran penggunaan kuota khusus Kemenag, meski awalnya Ustaz Khalid berangkat dengan skema furoda.
“Kembali saya sampaikan, yang bersangkutan (Ustaz Khaid) dan jemaahnya tadinya hajinya dengan furoda. Tapi kemudian ada yang menyampaikan, ‘Nih ada nih kuota khusus juga dari Kemenag dan ini berangkat tahun ini, makanya harus ada uang percepatan, uang tunai,” paparnya.
KPK juga mengonfirmasi telah menerima pengembalian sebagian dana yang disita terkait praktik kuota haji khusus ini.
Pemeriksaan Biro Perjalanan Haji
Tak hanya Ustaz Khalid, KPK juga memeriksa lima travel haji di Jawa Timur pada 23 September 2025.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Geledah Rumah di Depok dan Kantor Kemenag, Sita Mobil, Dokumen, hingga Barang Bukti Elektronik
MAKI Serahkan Bukti Baru Kuota Haji 2024, Bongkar Istri Pejabat hingga ART dan Tukang Pijat Ikut Rombongan
4 Fakta Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Modus Pemerasan hingga Kasus Uang Percepatan Khalid Basalamah
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Pemeriksaan Biro Perjalanan hingga Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan