Dugaan Oknum TNI Pukul Pengemudi Ojol di Pontianak, Korban Alami Patah Hidung Meski Pelaku Minta Maaf Proses Hukum Tetap Berjalan

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 15:14 WIB
Tangkapan layar insiden pria diduga oknum TNI pukul ojol di Pontianak. ((Instagram/si_enchann))
Tangkapan layar insiden pria diduga oknum TNI pukul ojol di Pontianak. ((Instagram/si_enchann))

(KLIKANGGARAN) - Media sosial diramaikan dengan beredarnya rekaman pemukulan yang melibatkan pria berinisial FA, diduga seorang anggota TNI, terhadap pengemudi ojek online (TS).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Perum 4, Panglima Aim, Pontianak Timur, pada Sabtu 20 September 2025.

Video amatir insiden itu salah satunya diunggah akun Instagram @polhub.id666 pada Minggu 21 September 2025.

Dalam keterangan unggahan, korban disebut mengalami luka memar di wajah dan patah tulang hidung. Setelah kejadian, TS langsung menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.

Baca Juga: Menelaah Usulan DPR Ubah Skema MBG Jadi Bantuan Tunai, Istana Tegaskan Distribusi Makanan Siap Santap Masih yang Terbaik

Aksi Solidaritas Ojol

Tak lama setelah kasus ini viral, ratusan pengemudi ojol menggelar aksi solidaritas di depan Markas Pomdam XII Tanjungpura, Kota Pontianak, pada Sabtu 20 September 2025. Massa mendesak agar insiden pemukulan tersebut diproses secara adil.

Permintaan Maaf Pelaku

Dalam konferensi pers di Mapomdam XII Tanjungpura, FA menyampaikan penyesalan atas tindakannya.


“Saya menyesal atas perbuatan saya. Untuk itu saya siap bertanggung jawab membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh,” ujar FA.

Baca Juga: Kondusivitas Daerah Terjaga Baik, Bupati Andi Rahim Apresiasi Kinerja Polri

Proses Hukum Berlanjut

Wakapendam XII Tanjungpura, Letkol Inf Agung W. Palupi menegaskan penyelesaian damai tidak menghentikan proses hukum.


“Hasil mediasi, proses hukum tetap berlanjut di persidangan militer. Kita tunggu hasilnya," kata Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X