Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky, 16 Lainnya Masih Jalani Pemeriksaan, Siapa Saja Mereka?

photo author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 21:18 WIB
Foto Ilustrasi - Empat orang prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril. ((pid.kepri.polri.go.id))
Foto Ilustrasi - Empat orang prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril. ((pid.kepri.polri.go.id))

(KLIKANGGARAN) – Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga akibat penganiayaan.

Penetapan tersebut merupakan hasil kerja penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana. Keempatnya adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, yang saat ini mendekam di tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa proses penyidikan berlangsung intensif.

Baca Juga: Perkuat Desa Wisata Edukasi, Prodi Pendidikan Sejarah FISH UNJ mengadakan Pelatihan Penulisan Sejarah Lokal

“Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 10 Agustus 2025.

Wahyu menambahkan, tim penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang tepat serta tahapan hukum berikutnya.
“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain empat tersangka tersebut, ada 16 prajurit TNI lainnya yang turut diperiksa karena diduga mengetahui atau terlibat dalam kejadian ini.

Baca Juga: Malam Ramah Tamah HUT Kemerdekaan, Pemda Lutra Hadirkan Jebolan Indonesian Idol

Puspom TNI tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

Diketahui, pemeriksaan terhadap para prajurit ini telah dilakukan sejak Rabu 6 Agustus 2025, tak lama setelah keempat tersangka pertama diamankan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan yang menewaskan seorang prajurit aktif.

Baca Juga: Deny, Siswa SMAN 2 Semarang Lolos PTN: Hasil Belajar dengan Metode Active Recall dan Skala Prioritas

Puspom TNI memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan demi menjamin keadilan bagi korban maupun institusi TNI.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X