“Semua detail sudah kami atur secara jelas. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, tapi harus mematuhi batasan yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.**
“Semua detail sudah kami atur secara jelas. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap boleh dilakukan, tapi harus mematuhi batasan yang telah disepakati bersama,” pungkasnya.**
Sumber: Liputan
Artikel Terkait
Viral Warga Minta Sound Horeg Dihentikan Karena Kaca Rumahnya Mau Pecah, Netizen: Tolong Bikin UU Larangan Sound Horeg
Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian
Viral Pria yang Diduga Diteror Oknum Penggemar Sound Horeg, Mengaku Anaknya Sampai Takut ke Luar Rumah