Khofifah Resmikan Aturan Ketat Sound Horeg di Jatim, Batas Kebisingan 120 dBA dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

photo author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 05:44 WIB
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. ((Instagram.com/@khofifah.ip))
Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa. ((Instagram.com/@khofifah.ip))

(KLIKANGGARAN) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Komando Daerah Militer (Kodam) menetapkan regulasi baru terkait penggunaan sound horeg atau pengeras suara.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SE) yang diteken Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang terbit pada 6 Agustus 2025 tersebut mengatur batas kebisingan, larangan di lokasi tertentu, serta prosedur izin demi menjaga ketertiban umum.

Baca Juga: 143 Guru Mengundurkan Diri dari Sekolah Rakyat, Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Pengganti Sudah Disiapkan dan Siap Mengajar

“Dengan aturan ini, kami berharap suasana di Jatim tetap kondusif dan tertib,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini disusun dengan merujuk pada sejumlah ketentuan nasional, termasuk aturan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan aturan, kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka dan tertutup memiliki batas kebisingan maksimal 120 dBA. Sementara untuk kegiatan non-statis seperti pawai, karnaval, atau demonstrasi, batasnya hanya 85 dBA.

Baca Juga: Awas! 4 Bahan Skincare yang Bisa Berisiko untuk Kulit, dari Alergi, Penuaan Dini, hingga Potensi Gangguan Kesehatan

Kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan (Kir), dan operator pengeras suara diwajibkan mematikan alat saat melewati tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran, dan ketika ada ambulans melintas membawa pasien.

Aturan ini juga melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum.

“Yang terpenting, penggunaan sound system tidak boleh mengganggu ketertiban, kerukunan, memicu konflik sosial, atau merusak fasilitas umum,” tegas Khofifah.

Baca Juga: Indononesia Pastikan Raih Gelar Juara Tunggal Putra Thailand International Series 2025, Sayang Tunggal Putri Gagal ke Final.

Penyelenggara acara yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian, serta membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerusakan, kerugian, atau korban jiwa.

Jika dalam kegiatan ditemukan pelanggaran seperti peredaran narkoba, miras, pornografi, aksi anarkis, tawuran, atau pemicu konflik, pihak kepolisian berhak menghentikan acara dan menindak sesuai hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X