(KLIKANGGARAN) -- Pemerintah kemungkinan akan membuka kembali pendaftaran undangan untuk upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyusul membludaknya minat masyarakat untuk ikut serta dalam momen bersejarah tersebut.
Menurut Prasetyo, antusiasme masyarakat sangat luar biasa, bahkan jauh melebihi kapasitas tempat yang tersedia.
"Kami mohon maaf karena keterbatasan tempat, tapi dari data yang kami terima, animo masyarakat sungguh tinggi," ujarnya kepada media di Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Gak Nyangka Bisa Lolos! Cerita Noura Tembus SNBP ke ISI Yogyakarta
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyelesaikan proses verifikasi data peserta yang sudah mendaftar, guna menentukan siapa saja yang berhak menerima undangan resmi melalui email.
Karena permintaan publik yang tinggi, Prasetyo menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan menambah kuota peserta, baik untuk upacara detik-detik Proklamasi pagi hari maupun penurunan bendera sore hari.
"Insya Allah paling lambat besok kami akan umumkan, termasuk rencana penambahan kuota," ucapnya.
Presiden Prabowo, menurut Prasetyo, juga ingin perayaan kemerdekaan kali ini lebih inklusif dan meriah, sebagai bagian dari semangat menyambut usia ke-80 tahun Indonesia merdeka.
"Bapak Presiden menginginkan suasana yang penuh optimisme, kebersamaan, dan kegembiraan," tegasnya.
Dengan adanya peluang penambahan kuota dan pembukaan ulang pendaftaran, masyarakat yang belum sempat mendaftar sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk ikut merayakan kemerdekaan langsung dari Istana Merdeka.**
Artikel Terkait
Pimpin Rapat HUT ke-80 RI, Wabup Jumail Ingatkan Penulisan HUT Kemerdekaan Tak Keliru
Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Istana: Demi Persatuan Bangsa
Jelang HUT ke-80 RI, Objek Wisata di Luwu Utara Diharap Hadirkan Nuansa Kemerdekaan
Polemik Royalti Lagu di Kafe Jadi Sorotan, Istana Janji Cari Solusi Terbaik untuk Hak Cipta dan Pelaku Usaha