BPOM Rilis Daftar 34 Kosmetik Ilegal 2025: Mengandung Merkuri, Hidrokinon hingga Timbal, Ini Merek dan Jenis Produk yang Harus Dihindari

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 15:31 WIB
Poster peringatan BPOM terkait daftar kosmetik yang diklaim mengandung bahan berbahaya atau dilarang ((Instagram.com/@bravyson.vconk))
Poster peringatan BPOM terkait daftar kosmetik yang diklaim mengandung bahan berbahaya atau dilarang ((Instagram.com/@bravyson.vconk))

(KLIKANGGARAN) — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan terbaru soal kosmetik ilegal yang dinilai mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh.

Dalam unggahan Instagram resminya @bpom_ri pada Jumat, 1 Agustus 2025, BPOM menyampaikan bahwa hasil intensifikasi pengawasan periode April–Juni 2025 menemukan 34 merek kosmetik yang mengandung zat terlarang seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga timbal.

“BPOM secara periodik mengumumkan hasil pengawasan kosmetik ilegal kepada masyarakat untuk dihindari dan diwaspadai,” tulis lembaga pengawas itu.

Baca Juga: Jokowi Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Itu Hak Istimewa Presiden, Sudah Dipertimbangkan Matang

Berikut daftar lengkap 34 kosmetik ilegal dan kandungan bahan berbahayanya:

  1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash – Mengandung Merkuri

  2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster – Mengandung Asam retinoat & Hidrokinon

  3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream – Mengandung Asam retinoat & Hidrokinon

  4. CHARISMALUX Acne Treatment – Mengandung Flusinolon asetonida

  5. CHARISMALUX Extra Whitening – Mengandung Hidrokinon, Asam retinoat & Mometason furoat

  6. EMGLOW Night Cream X2T Acne – Mengandung Asam retinoat & Flusinolon asetonida

  7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG – Mengandung Flusinolon asetonida

    Baca Juga: Trump Perintahkan 2 Kapal Selam Nuklir Dekati Rusia Usai Ancaman Medvedev soal Sistem Serangan Balasan Era Soviet
  8. HRA COSMETIC Facial Wash – Mengandung Merkuri & Hidrokinon

  9. HRA COSMETIC Toner – Mengandung Merkuri

  10. KHOJATI DELUX SURMA – Mengandung Timbal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X