(KLIKANGGARAN) - Polemik seputar kabar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan mengurus langsung percepatan pembangunan di Papua terus menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul dua pernyataan berbeda yang datang dari Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak pernah memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran untuk mengurus Papua.
Menurutnya, tugas Wapres memang sudah diatur dalam undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka
"Kami meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan, memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden begitu," ujar Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia juga menuturkan, Tim Percepatan Pembangunan Papua memang memperoleh fasilitas negara untuk operasional, termasuk kantor, namun bukan berarti Wapres bakal berkantor di Papua.
"Kalau berkenaan dengan masalah kantor jadi Tim Percepatan Pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPPN di Jayapura, yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor Tim Percepatan ini," jelas Prasetyo.
Baca Juga: Kasus Dugaan Bully Anak Ahmad Dhani: Al Ghazali Murka, Laporan Resmi Diajukan ke KPAI
Menko Yusril
Sementara itu, Menko Yusril sebelumnya memicu ramainya pembahasan publik setelah mengungkap pemerintah sedang mendiskusikan kemungkinan Presiden memberikan penugasan khusus kepada Gibran untuk percepatan pembangunan Papua.
"Dan concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua," kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2024, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga: RI Tetap Bertahan di BRICS Meski Hadapi Ancaman Tarif Balasan 10 Persen dari AS
Ia pun menambahkan, kemungkinan ini menjadi yang pertama kalinya seorang presiden memberikan penugasan khusus kepada wakil presiden untuk urusan Papua.
Artikel Terkait
Inilah Sosok Aske Mabel, Pecatan Polri Tewaskan Briptu Iqbal Anwar Arif di Papua, Siapa Sebenarnya?
Presiden Prabowo Subianto Usulkan Papua Nugini jadi Anggota ASEAN, Begini Penjelasan Seskab Teddy
Sebut Gibran Tak akan Berkantor di Papua, Mendagri: Tugasnya Koordinasi Kebijakan Saja
Langsung Klarifikasi, Yusril Bantah Gibran Bakal Berkantor di Papua