"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tandasnya.
Dugaan kepemilikan pulau oleh WNA ini menjadi perhatian serius DPR, mengingat potensi kerugian negara serta ancaman terhadap kedaulatan tanah air jika praktik semacam ini dibiarkan terus berlangsung.**
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, Begini Respon Eks Gerakan Aceh Merdeka
Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Alasan Juliana Marins Meninggal Dunia Usai Terjatuh di Tebing Gunung Rinjani
Netizen Indonesia Beri Rating 1 untuk Hutan Amazon Atas Hal yang sama dari Warga Brasil untuk Rinjani