Diganti dengan Bantuan Subsidi Upah, Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Listrik Juni–Juli 2025, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 21:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan pencairan THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dilakukan 10 hari sebelum hari raya. (setkab.go.id)
Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan pencairan THR bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dilakukan 10 hari sebelum hari raya. (setkab.go.id)

KLIKANGGARAN -- Dikabarkan, pemerintah resmi membatalkan rencana memberikan diskon tarif listrik pada Juni-Juli 2025 sebesar 50 persen.

Kabar pemerintah resmi membatalkan rencana memberikan diskon tarif listrik pada Juni-Juli 2025 sebesar 50 persen ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin 2 Juni 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa emerintah resmi membatalkan rencana memberikan diskon tarif listrik pada Juni-Juli 2025 sebesar 50 persen itu disebabkan oleh kendala teknis dalam penganggaran.

Baca Juga: Workshop Menulis Populer: Mahasiswa Matematika Ubah Rumus Jadi Cerita

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Sri Mulyani kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

"Kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," ia melanjutkan.

Pemerintah pun memutuskan mengganti diskon listrik dengan bantuan subsidi upah (BSU).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Press Realease

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X