Guru Besar UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual: Bagaimana Respons Kampus dan Kemenristek?

photo author
- Sabtu, 5 April 2025 | 17:52 WIB
Kampus UGM (dok promedia)
Kampus UGM (dok promedia)

KLIKANGGARAN– Dunia pendidikan tinggi kembali tercoreng! Seorang guru besar Fakultas Farmasi UGM, EM, diduga memanfaatkan jabatannya sebagai dosen pembimbing skripsi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari jenjang S1 hingga S3.

Kasus yang mencoreng nama besar UGM ini mencuat setelah laporan korban pertama pada 2024, meski aksi tak pantas itu diduga telah berlangsung sejak 2023, bahkan lebih awal.

EM, yang juga menjabat Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center di UGM, diduga menyalahgunakan relasi kuasa dalam sesi bimbingan skripsi, diskusi akademik, hingga pertemuan proyek lomba.

“Insiden kerap terjadi di luar kampus, tapi tetap dalam lingkup kegiatan akademik,” ujar Sekretaris UGM Andi Sandi, Jumat (4/4/2025).

Dari 13 saksi dan korban yang diperiksa, terungkap bahwa Edy kerap menyisipkan tindakan tidak senonoh di balik kedok kegiatan pendidikan.

“Kami baru bisa bertindak setelah laporan formal di 2024, meski ada indikasi kasus sebelumnya,” tambah Andi.

Sejak pertengahan 2024, UGM telah mencopot EM dari semua jabatan, termasuk tugas tridharma (pengajaran, riset, pengabdian).

Pelanggaran terhadap Peraturan Rektor Nomor 1/2023 membuatnya terancam skorsing hingga pemecatan.

Namun, statusnya sebagai guru besar dan PNS mempersulit proses sanksi.

“SK guru besar ada di tangan Kemenristek. Kami hanya punya kewenangan administratif sementara,” jelas Andi.

Meski demikian, UGM berencana menetapkan sanksi definitif pasca-Lebaran 2025, setelah mendapat lampu hijau dari Menteri Diktiristek.

Di tengah proses hukum, UGM mengklaim prioritas utama adalah pemulihan korban.

Layanan konseling dan pendampingan psikologis disediakan untuk para mahasiswi yang trauma.

“Kami juga memperketat pengawasan relasi dosen-mahasiswa untuk mencegah pengulangan,” tegas Andi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X