KLIKANGGARAN --- Usia kepemimpinan Bupati Andi Abdullah Rahim dan Wakil Bupati Jumail Mappile di Kabupaten Luwu Utara terhitung baru sebulan.
Namun, di usia pemerintahannya yang baru sebulan, sudah banyak kebijakan pro-rakyat yang dikeluarkan pasangan bertagline “Aman ji” ini.
Kebijakan pro-rakyat yang dikeluarkan Bupati Andi Rahim hampir semuanya bersentuhan dengan penanganan banjir, termasuk pembangunan infrastruktur jalan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi, utamanya penanganan banjir dan longsor yang kerap melanda Luwu Utara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (DPUTRPKP2) Kabupaten Luwu Utara, Muharwan, mencatat ada 6 kebijakan darurat yang telah dikeluarkan Bupati pasca-dilantik Presiden pada 20 Februari 2024 yang lalu di Istana Negara.
Kebijakan pertama yang diungkap Muharwan ialah penanganan tanggul di wilayah Desa Polewali, yaitu melakukan normalisasi dengan menggunakan 3 alat berat pemda.
Meskipun diketahui batas sungai Masamba dan sungai Baliase itu merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ).
“Wilayah batas antara sungai Masamba dan sungai Baliase sebenarnya merupakan kewenangan pusat melalui balai, tetapi komitmen Bapak Bupati untuk melakukan penanganan banjir dengan cepat merupakan sesuatu hal yang patut kita syukuri,” tutur Muharwan, Jumat (4/4/2025).
Kebijakan kedua Bupati yang diungkap Muharwan ialah penanganan banjir di wilayah Baebunta Selatan, yakni Desa Beringin Jaya, Lawewe, dan Lembang Lembang.
Penanganan ini juga sampai di wilayah Kecamatan Malangke Barat (Malbar), yaitu Desa Limbong Wara’ dan Wara’.
“Kebijakan Bapak Bupati ini sudah dikoordinasikan langsung dengan pihak BBWSPJ Kementerian PUPR dengan melakukan penutupan tanggul menggunakan geobag dan jumbo bag,” terangnya.
Kebijakan ketiga Bupati Andi Abdullah Rahim adalah dengan melakukan penanganan longsor di Desa Minanga Kecamatan Rongkong.
“Kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak pemprov dengan membuat jalan alternatif dengan menggunakan dana BTT Provinsi Sulsel,” imbuhnya.
Sementara kebijakan keempat Bupati ialah terkait dengan rencana penanganan ruas jalan menuju wilayah Kecamatan Rampi, dalam hal ini Masamba – Pincara, sepanjang 1.5 km.