Libur Idulfitri, Disdukcapil Luwu Utara Tetap Buka Layanan Kependudukan

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 19:23 WIB
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, saat meninjau pelayanan adminduk belum lama ini. (Ist)
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, saat meninjau pelayanan adminduk belum lama ini. (Ist)

KLIKANGGARAN --- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) saat libur idulfitri mendatang, tepatnya pada 28 Maret, 3 April, dan 4 April 2025.

Hal ini ditegaskan Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, pada Senin (24/3/2025), di Masamba. “Kita tetap menghadirkan layanan adminduk saat libur lebaran nanti, yang tentunya akan membahagiakan masyarakat,” kata Kasrum.

Layanan adminduk saat libur Idulfitri ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Silpil Kemendagri Nomor 400.8/3995/Dukcapil tentang Layanan Dukcapil pada Libur Idulfitri Tahun 2025.

“Ini juga sekaligus merupakan hasil rakornas via zoom pada 24 Maret 2025 yang dipimpin Dirjen Dukcapil. Di mana semua dinas dukcapil di daerah kabupaten/kota diharapkan membuka layanan pada 28 Maret, 3 April, dan 4 April,” terangnya.

Dengan tetap dibukanya layanan adminduk saat libur Idulfitri nanti, Kasrum berharap masyarakat yang akan pulang mudik, utamanya masyarakat yang masih berusia muda, agar segera mengurus dokumen kependudukannya, utamanya KTP el.

“Saya harap agar adik-adik pemula yang sekolah atau kuliah di luar daerah dapat segera mengurus dokumen kependudukannya saat mudik nanti, utamanya KTP el,” harapnya. Terbukti, imbauan Kadis ini langsung terlihat pada Senin hari ini.

“Hari ini, banyak yang mengantri, utamanya adik-adik kita yang sekolah atau mondok di luar daerah. Kebanyakan dari mereka datang mengurus atau perekaman KTP el,” ungkapnya.  Untuk itu, ia berpesan kepada warga agar tidak lupa membawa KK dan ijazahnya.

“Jangan lupa bawa KK dan ijazah untuk kita cocokkan dengan dokumen lainnya, termasuk yang status perkawinannya di KK belum tercatat,” ucap Kasrum mengingatkan.

Kasrum menambahkan, bagi warga yang data kependudukan berbeda dengan data yang ada di ijazah agar segera melalukan perubahan dokumen.

Karena menurutnya, jika data di dokumen berbeda dengan data yang ada di ijazah, maka dipastikan dokumen tak bisa digunakan.

“Silakan bawa akta nikah atau akta perkawinan untuk diubah, karena kalau ada beda antara dukumen yang satu dengan ijazah, maka yakin dan percaya dokumennya tidak akan sinkron, yang berarti bahwa dokumen tidak bisa digunakan,” terangnya.

Kasrum juga mengatakan bahwa saat ini, seluruh dokumen kependudukan itu sudah harus berbasis digitalisasi.

“Saat ini sudah era digitalisasi, sehingga dokumen kependudukannya juga sudah harus digital semua,” jelas mantan Asisten Administrasi Umum ini.

“Semua dokumen yang merupakan produk dari Ddsdukcapil sudah wajib barcode. Untuk itu, saya mengimbau agar dalam mengurus dokumen diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital),” jelasnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X