Meski ia menyatakan hanya menggunakan 1,57% lahan dan membangun dengan konsep panggung, fakta di lapangan menunjukkan kerusakan kawasan resapan air dan banjir yang merugikan warga.
Selain isu lingkungan, EAL disebut mengabaikan hak masyarakat. Lahan warga diklaim tanpa kompensasi memadai, sementara pembangunan memperparah risiko bencana.
"Masyarakat jadi korban," kata Dedi Mulyadi.
Artikel Terkait
Awal Ramadan, 1.796 Warga Luwu Utara Urus Dokumen Kependudukan
BPK Ungkap Lebih Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Musi Rawas Utara
BPK Ungkap Lebih Bayar Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan Kota Lubuk Linggau
Mantan Bupati Bogor Ade Yasin: Kekayaan Rp4,1 Miliar dan Izin Kontroversial Eiger Adventure Land yang Berujung Penyegelan
Wabup Jumail Mappile Resmi Masuki Rumah Jabatan