Proyek ini disegel lantaran dugaan pelanggaran lingkungan, seperti kerusakan kawasan resapan air dan alih fungsi lahan.
Publik pun mempertanyakan motif pemberian izin semasa kepemimpinan Ade Yasin, apalagi di tengah sorotan tajam atas tindak pidana korupsinya.
Penyegelan EAL tidak hanya memicu polemik soal lingkungan, tetapi juga menguak dugaan kongkalikong izin yang melibatkan mantan kepala daerah.
Ade Yasin, yang pernah memimpin Kabupaten Bogor sejak 30 Desember 2018 hingga April 2022, kini harus menghadapi konsekuensi dari kebijakan kontroversialnya.***
Artikel Terkait
Hadiri High Level Meeting TPID Sulsel, Bupati Lutra Minta Perhatian Pemprov Soal Pembangunan Irigasi
Mengoordinasikan Pengelolaan Keuangan ke BPKP, Langkah Tegas Bupati Lutra Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Tanamkan Karakter Peduli Sesama, SD Katokkoan Masamba Gelar Kegiatan Amaliah Ramadan
Safari Ramadan Pertama, Wabup Jumail Mappile Imbau Masyarakat Jaga Kedamaian
Diterjang Longsor, Dua Rumah di Banyumas Rusak Parah
Gerak Cepat Bupati Andi Rahim, Pilih Temui Korban Banjir Ketimbang Hadiri Sertijab Gubernur
Awal Ramadan, 1.796 Warga Luwu Utara Urus Dokumen Kependudukan