Hadiri Tasyakuran APDESI, Sekda Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Bukan Untuk Euforia 

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 21:27 WIB
Hadiri Tasyakuran APDESI, Sekda Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Bukan Untuk Euforia  (Dok. Annuza)
Hadiri Tasyakuran APDESI, Sekda Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Bukan Untuk Euforia  (Dok. Annuza)

KLIKANGGARAN -- Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) diwakilkan pada Sekretaris Daerah (Sekda) H M. Azan, SH menghadiri kegiatan Tasyakuran yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Batang Hari, bertempat di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari, Selasa (24/12/2024). 

Kegiatan Tasyakuran ini dalam rangka syukuran atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Kegiatan APDESI tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Jambi Al Haris yang pada kesempatan itu sekaligus menyematkan secara simbolis Lencana Desa Mandiri kepada Kepala Desa terpilih atas keputusan Menteri Desa nomer 175 tahun 2023.

Gubernur Jambi dalam sambutannya berharap kepada Pemerintah Desa dapat bersinergi aktif dalam program peningkatan ketersediaan pangan, yang merupakan instruksi Presiden akan peningkatan ketersediaan pangan di masyarakat.

Sekda Batang Hari M. Azan membacakan sambutan Bupati pada  kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu semua yang hadir, tasyakuran ini merupakan sebuah wujud semangat bersama yang akan kita bangun terus menerus dalam rangka membangun Batang Hari yang bersinambungan dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jambi sehingga Batang Hari akan lebih baik lagi nanti.

Disampaikan Sekda, Tasyakuran masa jabatan kepala desa ini digelar sebagai wujud syukur Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode, hal itu tentunya merupakan putusan pemerintah pusat yang tertuang dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menjelaskan bahwa masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dijadikan menjadi 8 tahun dan dari sebelumnya 6 tahun, tambahkan 2 tahun masa jabatan ini bukan untuk euforia semata lantaran jangka pengabdinya lebih panjang, melainkan nikmat dari Allah subhanahu wa ta'ala yang harus disyukuri dengan memperkuat komitmen untuk melakukan hal-hal yang terbaik bagi kemajuan dan pemerintah Desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar kedepannya kita dapat bersama-sama melanjutkan pembangunan dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Batang Hari yang Super Tangguh, Jambi  Mantap dengan menunjukkan kinerja yang berkualitas melalui Inovasi dan pelayanan yang lebih baik

Kepala desa harus memperbaiki sistem pemerintahan tingkat Desa termasuk dari segi pelayanan melayani masyarakat secara sigap dengan sepenuh hati Selain memberikan pelayanan kepala desa harus memberikan inovasi-inovasi dan berkolaborasi menjaga keharmonisan antara kepala desa dan BPD serta hubungan dengan kelembagaan desa lainnya yang ada di pemerintahan desa, sambungnya.

Kepada Desa dan juga ketua tim bergerak PKK desa untuk lebih Meningkatkan mobilitas dan aktivitas perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan urusan-urusan masyarakat lainnya, lanjut Azan.

"Tingkatkan mobilitas dan aktivitas PKK Desa, BPD dan perangkat desa untuk memberikan jaminan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat desa kita masing-masing," imbuh sekda. 

"Atas nama pemerintah Kabupaten Batang Hari saya mengucapkan selamat dan sukses kepada 110 kepala desa se-kabupaten  Batang Hari  yang akan menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dan dalam kesempatan saya juga mengucapkan selamat dan sukses kepada 25 Desa yang akan menerima piagam dan rencana Desa menjadi tahun 2023," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X